Web scraping = teknik otomatis buat ngambil data dari website (HTML, JSON, API).
Contoh:
- Ambil harga barang di e-commerce.
- Ambil data artikel berita.
- Ambil data profil user dari marketplace.
Jawaban singkat: TIDAK SELALU BOLEH.
Walau website public, scraping bisa:
✅ Legal → kalau data public dan tidak dilindungi syarat hukum.
❌ Ilegal → kalau melanggar:
| Aspek | Penjelasan |
|---|---|
| Terms of Service | Banyak website melarang scraping di ToS. Kalau lu scrap → dianggap melanggar kontrak. |
| UU Hak Cipta | Teks, gambar, layout = bisa dianggap karya cipta. Scraping → pelanggaran hak cipta kalau lu pakai ulang konten tanpa izin. |
| Data Pribadi | Ambil data orang (nama, email, dll) → kena UU Perlindungan Data Pribadi (PDP Law di Indo). |
| UU ITE | Akses sistem elektronik tanpa izin = bisa dianggap ilegal (Pasal 30 UU ITE). |
| Bot Load | Scraping bikin server website down → bisa dituntut sebagai perbuatan melawan hukum (kerugian bisnis). |
Scraping relatif aman kalau:
✅ Data benar-benar publik (contoh: harga, jadwal film).
✅ Tidak melanggar ToS website.